apabisa.com

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Informasi Studi Jokowi di UGM

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Informasi Studi Jokowi di UGM KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Informasi Studi Jokowi di UGM 0 komentar BAGIKAN   Tautan telah disalin MENU detikcomTerpopuler Live TV Kirim Tulisan Kategori BeritadetikNews detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikTravel detikFood detikHealth Wolipop DetikX 20Detik detikFoto detikEdu detikHikmah detikProperti detikPop DaerahdetikJateng detikJatim detikJabar detikSulsel detikSumut detikBali detikSumbagsel detikJogja detikKalimantan LayananFor Your Business Pasang Mata adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Flying Over Indonesia berbuatbaik.id ziswafctarsa.id Signature Awards Bingkai.id Trans Hotel Group Community Connect NEWRekomendit NEW Top Up & TagihanGame Paket Data Pulsa Prabayar Token PLN E-wallet BPJS Kesehatan PLN Pascabayar PDAM TV & Internet Streaming Detik NetworkHai Bunda CNN Indonesia CNBC Indonesia InsertLive Beautynesia Female Daily CXO Media CancelYang sedang ramai dicari Loading...Promoted Terakhir yang dicariLoading... detikNews Berita KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Informasi Studi Jokowi di UGM Adhfar Aulia Syuhada - detikNews Selasa, 10 Mar 2026 12:56 WIB Foto: Sidang KIP (Adhfar/detikcom) Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Termohon dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM)."Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).KIP menyebut tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Amplop dan Sembako ke Ratusan Tukang Becak di Solo"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," katanya. ADVERTISEMENT Sementara itu, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon."Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," katanya.KIP kemudian memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bon Jowi mengenai dokumen studi Jokowi yang sebelumnya dikabulkan."Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.Baca juga: Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi Halaman 2 dari 2 (haf/dhn) jokowi kip hukum Berita Terkait                 Berita detikcom Lainnya detikNews Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi! detikHot Poppy Sovia Cerita Rumah Kebanjiran detikFood Resep Selai Nanas untuk Nastar yang Kesat dan Warnanya Cantik detikOto Isi Garasi Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT KPK Wolipop Calon Istri Atlet NFL Tolak Perjanjian Pra Nikah, Pernikahan Mendadak Batal detikTravel Festival Sak Yant: Saat Tato Dipercaya Memiliki Kekuatan Spiritual detikFinance Gila Ramainya, Beli Kue Lebaran di Pasar Jatinegara Sampai Antre 2 Jam! Sepakbola Resah Gareth Bale Lihat Tottenham Hotspur Hide Ads