Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih perlu diawasi dengan ketat.
Upaya Pemerintah
Menurut Komisioner KPAI Kawiyan, pemerintah harus memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi tersebut. Platform digital memiliki kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten di ruang digital.
- Pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap platform digital.
- Platform digital harus memverifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.