apabisa.com

Ratusan Dapur Gizi Terancam! Tak Punya Sertifikat, Insentif Rp 6 Juta Per Hari Melayang?

Jakarta, Berita Gizi Nasional – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera terpaksa ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 9 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan karena SPPG-SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sebuah syarat mutlak untuk menjamin standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Konsekuensi langsung dari penangguhan ini sangat signifikan: SPPG yang ditutup sementara dipastikan tidak akan mendapatkan insentif fasilitas yang telah dijanjikan pemerintah. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.

Insentif Rp 6 Juta Per Hari Melayang Akibat Ketidakpatuhan

Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa SPPG yang belum mendaftarkan SLHS tidak akan menerima insentif. "Mereka tidak dapat (insentif)," tegas Nanik. Penutupan sementara ini akan terus berlaku hingga SPPG memenuhi persyaratan SLHS, yang merupakan standar keamanan dan kelayakan dapur bagi program MBG.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberikan insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari tanpa potongan pajak kepada SPPG selama dua tahun. Pemberian insentif ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Penegakan Standar Higiene dan Sanitasi Dapur Gizi

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menyatakan bahwa penutupan sementara 492 SPPG di Sumatera merupakan langkah korektif. "Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," ujar Harjito dalam keterangan resmi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurut Harjito, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi. Ini termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat. Ketentuan ini berlaku khususnya bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum juga melakukan pendaftaran SLHS.

Inspeksi Berlanjut ke Wilayah Lain di Indonesia

Saat ini, BGN baru menyelesaikan inspeksi di Wilayah I, yakni Sumatera. Proses inspeksi untuk Wilayah II (Jawa) dan Wilayah III (wilayah bagian timur dan daerah 3T) masih dalam tahap pengerjaan. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi penutupan serupa dan penangguhan insentif bisa terjadi di wilayah lain jika SPPG tidak mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Langkah tegas BGN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap makanan yang disajikan melalui program makan bergizi gratis memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan tertinggi, demi kesehatan penerima manfaat.