apabisa.com

Terungkap! TNI Siaga I Tak Perlu Izin Kemenhan: Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, 9 Maret 2026 – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa penetapan status Siaga I oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan murni pertimbangan taktis dan operasional di lingkungan TNI. Langkah peningkatan kesiapsiagaan ini, menurut Kemenhan, tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak Kemenhan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Kemenhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, pada Senin, 9 Maret 2026. Menurutnya, dalam mekanisme hubungan kerja antara Kemenhan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti penetapan status siaga tidak selalu membutuhkan lampu hijau dari Kemenhan.

Kewenangan Operasional Panglima TNI

Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa pengaturan tingkat kesiapsiagaan satuan merupakan ranah kewenangan operasional penuh Panglima TNI. Hal ini termasuk dalam pembinaan dan pengendalian kesiapan kekuatan TNI.

  • Prosedur Internal: Penetapan Siaga I adalah bagian dari prosedur internal TNI.
  • Tujuan Utama: Memastikan seluruh satuan berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis.
  • Bukan Darurat: Kesiapsiagaan ini bukan berarti adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan.

Kesiapsiagaan merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya ketika terjadi dinamika situasi keamanan global maupun regional yang perlu diantisipasi.

Dukungan Kemenhan dan Latar Belakang Penetapan Siaga I

Kementerian Pertahanan menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah profesional TNI dalam menjaga kesiapsiagaan kekuatan pertahanan negara. Rico menegaskan, dukungan ini diberikan selama langkah tersebut sesuai dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan status Siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Penetapan status ini dilakukan di tengah eskalasi konflik yang memanas di Timur Tengah, khususnya pasca-pecahnya perang antara Iran dan Amerika Serikat.

Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, turut mengonfirmasi penetapan status Siaga I ini. Yudi menjelaskan kepada Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026, bahwa status Siaga I yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI, termasuk Bais TNI, dengan tujuan mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri dari dampak konflik global tersebut.