JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil sejumlah perwira tinggi Markas Besar TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, pada Rabu, 1 April 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, dihadiri oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Selain Mayjen Yusri Nuryanto, Komnas HAM juga meminta keterangan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Farid Ma'ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Osmar Silalahi, serta beberapa perwira menengah lainnya.
Fokus Pertanyaan Komnas HAM
Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa poin utama pemanggilan ini adalah untuk memahami langkah-langkah yang telah dilakukan oleh TNI sebelum konferensi pers pada 18 Maret dan penetapan empat tersangka pada 19 Maret. "Poin utamanya kami menggali apa yang dilakukan TNI sebelum konferensi pers 18 Maret dan penetapan 4 tersangka pada 19 Maret," ujar Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga mengajukan pertanyaan seputar dugaan keterkaitan kasus ini dengan “operasi komando prajurit”. Namun, Pramono tidak merinci jawaban yang diberikan oleh pihak TNI terkait hal tersebut.
Mendesak Transparansi dan Akses Tersangka
Dalam upaya mendorong transparansi penyidikan internal TNI, Komnas HAM juga meminta kesediaan Puspom TNI untuk memperkenankan lembaganya meminta keterangan langsung dari keempat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dari Puspom menyatakan membuka diri untuk kami bisa bertemu tersangka. Itu upaya kami mendorong penyidikan di internal TNI transparan," tegas Pramono.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Saurlin P. Siagian menambahkan bahwa Komnas HAM mendesak TNI agar segera mengumumkan identitas keempat tersangka kepada publik. Lembaga ini juga menekankan pentingnya pelibatan pengawas eksternal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas.
Harapan Penyelidikan Komprehensif
Komnas HAM juga berharap agar proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak berhenti setelah pelimpahan perkara. Menurut Saurlin, publik menantikan pengungkapan kasus ini secara terang benderang dan menyeluruh. "Kami masih berharap kepolisian melakukan penyelidikan komprehensif, terbuka, tidak terbatas pada empat tersangka saja," pungkas Saurlin, menggarisbawahi pentingnya penyelidikan yang tidak hanya berfokus pada individu tertentu namun juga mengungkap kemungkinan aktor lain di balik insiden tersebut.