KPK menyatakan bahwa penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menepiskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penjelasan KPK
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dua tersangka baru tersebut menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Kronologi Kasus
- KPK sejak Agustus tahun lalu mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
- Memasuki Januari 2025, KPK mengumumkan mantan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
- Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.