Jakarta – Kabar duka menyelimuti Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) setelah Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon gugur akibat serangan yang dilancarkan oleh Israel. Peristiwa tragis ini memicu perhatian serius dari para pakar hukum internasional mengenai tanggung jawab dan kewenangan PBB dalam menanggapi insiden tersebut.
Profesor Hikmahanto Juwana, seorang guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki otoritas penuh untuk menuntut Israel atas insiden yang merenggut nyawa prajurit kebanggaan Indonesia itu.
PBB Berwenang Tuntut Israel: Pandangan Hikmahanto Juwana
Menurut Hikmahanto, sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel adalah langkah yang tepat dan perlu. Namun, ia menekankan bahwa proses investigasi mendalam serta tuntutan ganti rugi kepada Israel sepenuhnya berada di bawah kewenangan PBB sebagai entitas hukum internasional.
- Prajurit TNI yang gugur merupakan bagian dari Pasukan Perdamaian PBB, yang berarti mereka beroperasi di bawah Komando Operasi (BKO) PBB.
- Sebagai subjek hukum internasional, PBB memiliki kapasitas untuk menginisiasi investigasi dan proses hukum.
- PBB juga berwenang untuk menuntut kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk gugurnya Praka Farizal, mengingat serangan berasal dari pihak Israel.
"Hal ini mengingat pasukan kita sudah di Bawah Komando Operasi (BKO) PBB. PBB sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan untuk meminta melakukan investigasi dan proses hukum, bahkan meminta ganti rugi atas gugurnya prajurit kita ke Israel, mengingat serangan dari Israel," jelas Hikmahanto kepada wartawan pada Selasa (31/3/2026).
Dampak Serangan terhadap Posisi Indonesia di Kancah Internasional
Hikmahanto juga menyoroti potensi dampak dari insiden ini terhadap posisi Indonesia dalam forum-forum internasional, khususnya terkait keberadaan Israel di BoP (kemungkinan merujuk pada Board of Partners atau badan terkait keputusan internasional).
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika pasukan perdamaian PBB saja bisa diserang kapan saja oleh Israel, maka pasukan International Stabilization Force (ISF) yang mendapat mandat dari BoP juga tidak luput dari ancaman serupa.
"Menurut saya sangat bisa memengaruhi, terutama karena keberadaan Israel di BoP," ujarnya. "Kalau ternyata di mata Israel pasukan kita justru berbaikan dengan Hamas, maka bukannya tidak mungkin pasukan kita akan diserang oleh Israel. Itu membahayakan prajurit kita," tambahnya, menggarisbawahi kompleksitas dan risiko yang dihadapi pasukan perdamaian.
Kecaman dari Pakar Hubungan Internasional
Senada dengan Hikmahanto, pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah juga mengecam keras serangan Israel tersebut. Baginya, tindakan Israel ini tidak hanya merugikan secara fisik tetapi juga merendahkan dan mencederai prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
Insiden gugurnya Praka Farizal Romadhon ini menjadi pengingat pahit akan bahaya yang selalu mengintai pasukan perdamaian di zona konflik dan urgensi penegakan hukum internasional untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak.