Wednesday, 1 April 2026 Tentang Kami Kontak
Beranda Politik Tragedi Lebanon: Gugurnya Prajurit TNI Diduga Kejahatan Pera...
Politik

Tragedi Lebanon: Gugurnya Prajurit TNI Diduga Kejahatan Perang, Mendesak Dibawa ke Mahkamah Internasional!

- 5 Views 1 menit baca
Tragedi Lebanon: Gugurnya Prajurit TNI Diduga Kejahatan Perang, Mendesak Dibawa ke Mahkamah Internasional!

Jakarta – Insiden memilukan menimpa tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka gugur saat menjalankan tugas mulia di tengah konflik, memicu gelombang kecaman dan tuntutan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum internasional.

Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mengecam keras serangan yang merenggut nyawa para prajurit tersebut. Kedua organisasi menilai insiden ini sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Tiga Prajurit Gugur dalam Misi Perdamaian

Ketua Presidium MER-C, dr. Hadiki Habib, dalam Konferensi Pers di Markas Besar MER-C, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026), menegaskan pentingnya perlindungan bagi petugas kemanusiaan di daerah konflik. "MERC-C menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang dilakukan tim kemanusiaan ini karena sudah sewajarnya tugas-tugas kemanusiaan yang dikerjakan di daerah konflik harus mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan oleh semua pihak yang bertikai," ujar dr. Hadiki Habib.

Tiga personel TNI yang gugur adalah:

  • Praka Farizal Rhomadhon: Tewas pada Minggu (29/3) akibat serangan antara militer Israel (IDF) dan Hizbullah di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr.
  • Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar: Gugur pada Senin (30/3) saat menjalankan tugas pengawalan kendaraan UNIFIL di dekat wilayah Bani Hayyan.
  • Sertu Muhammad Nur Ichwan: Gugur pada Senin (30/3) saat menjalankan tugas pengawalan kendaraan UNIFIL di dekat wilayah Bani Hayyan.

Para prajurit ini adalah bagian dari kontingen Garuda yang mengemban amanah menjaga perdamaian di salah satu titik paling rawan di dunia.

Tuntutan Hukum Internasional: Kejahatan Perang?

Perwakilan TPM, Achmad Michdan, dengan tegas menyatakan bahwa serangan terhadap personel PBB adalah pelanggaran berat terhadap Statuta Roma. Menurutnya, insiden tersebut memenuhi unsur kejahatan perang.

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serangan terhadap personel yang terlibat dalam misi penjaga perdamaian sesuai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada warga sipil, merupakan kejahatan perang," jelas Achmad Michdan.

Desakan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum internasional ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para prajurit yang gugur dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Tragedi ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia yang kehilangan putra-putra terbaiknya dalam misi kemanusiaan global.

IKLAN