19 Apr 2025, Sat

Dugaan Penyuapan Politik menjelang PSU Pilkada di Banjarbaru Dilaporkan ke Bawaslu


BANJARMASIN, politics.apabisa.com | apabisa.com

— Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru mengadu tentang adanya indikasi penyuapan politik sebelum proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih kepala daerah di Kota Banjarbaru.

Mereka menginginkan agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bertarung lawan kotak Kosong dikeluarkan dari kompetisi bila terdokumentasi melakukan pelanggaran.

Laporan itu dikirimkan oleh GMPD kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Banjarmasin, pada hari Senin (14/4/2025).

Laporan tersebut ditangani oleh staf Bawaslu Kalsel, sebab semua anggota komisi sedang keluar dari lokasi.

Kecurigaan atas Praktik Money Politics Dinilai Sangat Jelas dan Terbuka

Rachmadi Engot, koordinator GMPD Banjarbaru, mengatakan bahwa mereka telah mendeteksi indikasi adanya transaksi politik sebelum Pelaksanaan Ulang Suara yang direncanakan terjadi pada tanggal 19 April 2025 di wilayah Banjarbaru.

“Praktek money politics tersebut terjadi di seluruh kecamatan. Bahkan, baru-baru ini hal itu dilaksanakan di sebuah rumah tahfiz Al-Quran. Indikasinya berasal dari tim pasangan calon bernomor urut 1,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id.

Praktek politik uang itu diduga terjadi melalui pendistribusian zakat sebesar Rp 100.000 pada Bulan Puasa dan juga dengan memberikan tunai secara langsung kepada masyarakat.

Menurut Rachmadi, GMPD telah mengantongi bukti berupa foto, video, dan tangkapan layar percakapan di media sosial yang menunjukkan adanya praktik politik uang tersebut. Semua bukti ini telah disertakan dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel.

“Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan calon. Tindakan seperti ini tentu saja tidak dapat terjadi tanpa adanya dana,” katanya.

GMPD juga meminta agar Bawaslu Kalsel segera bertindak atas laporan tersebut secara sungguh-sungguh, dan bila ditemukan bukti yang sahih, menyampaikan anjuran pencabutan atau peniadanya kelayakan bagi paslon bernomor urut 1.

“Melangsungkan PSU akan sia-sia jika masih terdapat pelanggaran semacam itu. Sebaiknya ditunda PSU atau cabut kelayakan pasangan calon nomor urut 1. Lebih cepat melakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

PSU Digelar Setelah Putusan MK

Dalam PSU mendatang, pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono (nomor urut 1) akan berhadapan dengan kotak kosong. PSU ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan 100 persen pasangan tersebut dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara di Banjarbaru.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, penerapan mekanisme tidak sahnya surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon nomor urut 2 memiliki implikasi yang bertentangan dengan mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengakui bahwa laporan yang datang dari GMPD sudah diterima timnya. Meski demikian, isi dari laporannya belum sempat disampaikan kepada para komisioner.

“Karena kita tidak bisa mengabaikan laporan tersebut, kami menerima laporannya. Selanjutnya, kami akan memeriksa kelengkapannya baik dari segi formal maupun substansial. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua Bawaslu Kalsel,” jelasnya.

Walaupun telah diberi arahan untuk melapor kepada Bawaslu Banjarbaru sesuai dengan area kejadiannya, pelapor masih memutuskan untuk mengajukan laporannya pada level provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *