politics.apabisa.com | apabisa.com
– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berhasil lulus dalam tahap penyeleksian untuk menjadi Calon Hakim Agung (CHA). Ini terjadi usai Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi secara administratif para kandidat Calon Hakim Agung serta Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan dari politics.apabisa.com | apabila.com, Nurul Ghufron telah mendaftar untuk menjadi Calon Hakim Agung (CHA) di Kamar Pidana. Dia merupakan salah satu dari 43 pelamar yang berhasil lulus dari total 69 peserta dalam bidang hukum pidana tersebut. Secara keseluruhan ada 161 individu sebagai calon hakim agung baik itu di divisi hukum pidana maupun perdata, ditambah dengan 18 orang lainnya yang maju sebagai calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung melalui proses penyaringan administratif.
Sebenarnya, Nurul Ghufron memiliki riwayat buruk dengan pelanggaran kode etika ketika dia masih berperan sebagai Ketua KPK. Dia dituduh menggunakan kekuasaannya secara tidak tepat karena telah membantu dalam proses pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara dari KY, Mukti Fajar Nur Dewata menguraikan bahwa proses pemilihan CHA dan Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung bertujuan untuk melengkapi kebutuhan akan 5 hakim agung bagi Divisi Pidana, 3 hakim agung pada Divisi Perdata, 2 hakim agung dalam Bidang Agama, 1 hakim agung untuk Urusan Militer, 1 hakim agung bagian Administrasi Negara (TUN), sebanyak 5 hakim agung bidang TUN spesifik pajak, ditambah dengan penunjukan 3 hakim ad hoc khusus HAM di lingkungan MA.
Sampai batas waktu pendaftaran tertutup pada hari Kamis (27/3) dan selanjutnya dipanjangkan sampai dengan Kamis (10/4), KY sudah mendapatkan 183 peserta yang mendaftar sebagai calon hakim agung konfirmasi serta 24 orang lainnya untuk menjadi calon hakim ad hoc HAM dalam pengadilan MA konfirmasi.
“Tetapi, KY mengumumkan bahwa hanya ada 161 kandidat pencalonan hakim agung dan 18 kandidat pencaloan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung yang memenuhi standar administratif. Proses seleksi ini mengevaluasi kecukupan dokumen serta pemenuhan ketentuan,” ungkap Mukti Fajar pada jumpa pers virtual, Senin (15/4).
“Selamat bagi para kandidat yang lolos seleksi awal untuk menjadi Hakim Agung atau Hakim Adhoc HAM di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Saat ini, Anggota KY sebagai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menginformasikan bahwa sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) yang telah memenuhi persyaratan administratif mencakup 68 calon untuk Kamar Pidana, 33 calon untuk Kamar Perdata, 40 calon untuk Kamar Agama, 7 calon untuk Kamar Militer, 4 calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon untuk Kamar TUN spesifik pajak, ditambah dengan 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.
“Calon-calon yang telah memenuhi persyaratan administratif berhak untuk ikut dalam proses seleksi kualitas pada hari Selasa hingga Rabu, yaitu tanggal 29 sampai dengan 30 April 2025,” jelas Taufiq.
Menurut dia, komponen pemeriksaan kualitas mencakup penulisan esai di lokasi ujian, analisis kasus hukum, studi kasus kebijakan pengadilan tinggi, serta uji objektivitas. Setiap peserta calon hakim agung untuk proses pemeriksaan kualitas harus menyampaikan portofolio profesional dalam bentuk file digital pada format PDF bersama-sama dengan tiga surat dukungan dari individu-individu yang telah memahami secara mendalam tentang integritas, kapabilitas, dan prestasi sang kandidat hakim agung.
Syarat-syarat tersebut harus diserahkan paling lama hingga tanggal 17 April 2025 melalui surel: rekrutmen@komisiyudisial.go.id dengan mengunggah dalam bentuk file PDF.
“Para calon hakim agung dirinci berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA terdiri dari 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas Taufiq.
Selain itu, para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier 125 orang. Ada juga yang berprofesi akademisi 12 orang, advokat 7 orang, hakim ad hoc 5 orang, dan lainnya 12 orang. Sedangkan, calon hakim ad hoc HAM di MA, berprofesi sebagai advokat 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.
Sementara, berdasarkan tingkat pendidikan, untuk calon hakim agung, sebanyak 63 orang bergelar magister dan 98 orang bergelar doktor. Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA sebanyak 1 orang bergelar sarjana, 8 orang bergelar magister dan 9 orang bergelar doktor.
“Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi,” pungkasnya.