19 Apr 2025, Sat

Perdebatan Hangat: Pasal Larangan Berkomentar di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Menjadi Fokus Utama bagi Para Ahli Hukum


politics.apabisa.com | apabisa.com, JAKARTA

Praktisi hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menyebutkan bahwa para pengacara menunjukkan ketertarikan serupa terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Unsur-unsur dan AncamanPidana (RUU KUHAP).

Keluhan para ahli hukum menurut Albert, adalah isi dari Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yaitu: “Ahli hukum dilarang menyampaikan pandangan di luar persidangan mengenai masalah klien mereka.”

Menurutnya, seorang pengacara tidak keberatan untuk menyuarakan pandangan mereka di depan publik selain di dalam ruang sidang.

“Menurut kabarnya, Komisi III bersedia menghapuskan pasal tersebut,” ujar Albert saat berdiskusi dalam acara yang diselenggarakan oleh Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di daerah Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025.

Namun, Albert mengatakan bahwa para pengacara berharap adanya kejelasan terkait potensi pencabutan pasal itu.

“Beberapa petugas kepolisian baru-baru ini tertangkap basah menerima suap, sehingga opsi untuk mengemukakan pandangan di depan publik demi menarik perhatian pemerintah, DPR, serta masyarakat secara lebih luas menjadi langkah yang paling masuk akal dapat ditempuh dalam kondisi kurang ideal,” ungkapnya.

“Maka para pengacara menginginkan pasal tersebut dicabut, sehingga mereka diperbolehkan untuk menyuarakan pandangan di depan publik selama tetap mematuhi aturan dan kode etika yang berlaku,” jelasnya.

Seketika, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa RUU KUHAP akan di bahas melalui komisisnya. Dia juga menambahkan telah melakukan koordinasi dengan pemimpin DPR tentang masalah ini.

“Habiburokhman mengatakan bahwa dia baru saja berkoordinasi dengan Pak Sufmi Dasco dan telah disetujui untuk dilaksanakan di Komisi III,” ujarnya dari komplek parlemen Senayan, pada hari Kamis (27/3/2025).

Sebelumnya, DPR sudah mendapatkan surat dari presiden atau disebut juga surpres yang berisi tentangRUU KUHAP. Hal ini dibahas saat sidang paripurna pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025.

Pada saat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa belum ada keputusan tentang komisi mana RUU KUHAP akan disahkan walaupun Komisi III sudah memulai pertemuan untuk mendengarkan berbagai pandangan.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *