19 Apr 2025, Sat

Perpres Resmi, Tunjangan Dosen PNS Kemenristek ditargetkan Cair Juli 2025


politics.apabisa.com | apabisa.com–

Tunjangan kinerja dosen Aparatur Sipil Negara atau Tukin dosen ASN di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ditargetkan akan cair pada Juli.

Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (27/3).

Mendikti Saintek Brian Yuliarto memastikan pencairan tukin dosen ASN akan dilakukan setelah ada penilaian kinerja selama satu semester, terhitung Januari-Juni 2025.

“Untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Sebagaimana sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita targetkan pencairan baru bisa bulan Juli untuk yang penilaian kinerja satu semester ini,” kata Brian dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa besaran tukin dosen yang disesuaikan dengan kinerja selama satu semester. Ini dilakukan karena dosen berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lain.

Penilaian itu, kata Brian, akan berpatokan pada tri dharma perguruan tinggi. Seperti penerbitan jurnal, pengabdian masyarakat, hingga menjadi kepanitiaan dalam pengembangan institusi.

“Jadi kinerjanya akan kita lihat dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan pekerjaan lain, dalam arti tidak bisa kita melihat
snapshoot
satu bulan-satu bulan, karena dia bukan tenaga kerja yang hadir dan bekerja di kantor kemudian pulang,” jelas Brian.

“Sebagai contoh, jika dia menerbitkan sebuah jurnal, melaksanakan kerja sosial, atau berpartisipasi sebagai panitia dalam mengembangkan lembaga tersebut, hal-hal seperti ini tidak dapat diukur setiap bulannya,” lanjutnya.

Selanjutnya, Brian mengungkapkan bahwa tak lama lagi mereka akan merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Teknologi Ilmiah (Mendikti) bidang saintek. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Menurut Brian dalam Permendikti Saintek, mereka akan menetapkan bahwa penilaian kinerja dosen untuk mendapatkan tunjangan kompensasi akan dilakukan persemester. Ini juga yang membedakan antara dosen dengan pekerja bukan dosen.

Pada regulasi yang tengah kita bentuk tersebut, kami berencana untuk merekam pencapaian kerja atau prestasi tiap satu semester.
windows
Yang dapat kita amati adalah metode penilaian untuk para dosen, sehingga hal ini cukup berbeda dibandingkan tunjangan kinerja bagi pekerja lain yang sebenarnya tidak memiliki fungsi sebagai pengajar,” ungkap Brian Yuliarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *