politics.apabisa.com | apabisa.com
,
Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut UU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
UU TNI
belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, dia memastikan tidak akan ada perubahan tiba-tiba secara substansi dari draf UU TNI yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Di samping itu, ia juga memastikan bahwa revisi undang-undang yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak akan mengaktifkan kembali dwifungsi tentara sebagaimana yang ditakutkan masyarakat. “Dan kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI dan dwifungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Dia menegaskan, perubahan yang dilakukan pada UU TNI hanya terkait penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya. “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo. Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” ucap poltikus Partai Gerindra tersebut.
Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI yakni pada pasal 7 ayat (2) yang mengatur ihwal penambahan kewenangan dan tugas TNI. Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Namun, di samping itu, pasal lain yang diatur dalam naskah revisi UU TNI terkait dengan kedudukan TNI, yakni pada pasal 3 ayat (2). Perubahan tersebut berbunyi, “Kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Selanjutnya, ketentuan lain yang diubah ada pada Pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian atau lembaga.
Bagian lain yang diubah adalah Pasal 53
UU TNI
Terkait ketentuan mengenai usia pensiun. Sebelumnya, batas maksimal untuk pensiun seorang perwira adalah 58 tahun. Di sisi lain, anggota bintara dan tamtama memiliki ambang usia pensiun tertinggi yaitu 53 tahun.
Berdasarkan aturan yang diambil dari Tempo, versi terbaru Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI pasal kedua menetapkan bahwa umur pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel berumur 58 tahun, perwira tinggi bertanda satu mencapai 60 tahun, perwira tinggi bertanda dua sebesar 61 tahun, serta perwira tinggi bertanda tiga akan memperoleh pensiun saat mereka berusia 62 tahun. Sementara itu, dalam ayat ketiga disebutkan secara spesifik jika anggota prajurit yang menjalani posisi fungsi tertentu bisa melayani masa dinasnya hingga maksimal usia 65 tahun.