politics.apabisa.com | apabisa.com
,
Jakarta
– Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memperingatkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan proses penghitungan suara kembali (
PSU
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebaiknya bukanlah suatu proyek. Pesan ini disampaikkannya setelah mengetahui adanya tujuh kandidat dalam pemilu yang telah mengajukan gugatan terhadap hasil putaran ulang ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Zulfikar, penyisihan PSU hanya perlu dilaksanakan sekali. Dia berharap agar para peserta bisa langsung bersaing tanpa tahapan yang bertele-tele.
Pilkada
menerima hasil PSU setelah diberi kesempatan untuk bersaing kembali.
“Berdasarkan pemahaman saya, itu cukup (hanya memerlukan satu kali pengadaan umum sukses). Sudah diberikan peluang untuk melaksanakan dan berbeda pendapat juga. Setelah adanya keputusan, maka selesailah hal tersebut. Hasil apa pun yang muncul harus diterima,” ungkap Zulfikar ketika bertemu dengan kami di kantor Bawaslu, Jakarta, hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025.
Karenanya, Zulfikar menekankan pentingnya untuk melakukan hal tersebut.
Mahkamah Konstitusi
Bisakah MK memperhitungkan saran tersebut untuk menolak permohonan gugatan dari PSU? “MK perlu bersikap tegas tentang hal ini. Jangan menjadikan ini sebagai sebuah proyek begitu saja. Apabila semua orang hanya fokus pada proyek, maka akan menyenangkan jika PSU terus menerus ada,” katanya.
Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail tentang proyek tersebut terkait dengan PSU Pilkada 2024. Zulfikar mengatakan alasan penolakannya atas berulangnya PSU adalah karena hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pemerintahan. Menurut pandangan Zulfikar, proses pemilihan umum sulit untuk selalu menciptakan kesetaraan dan kepastian hukum secara simultan.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa sesuatu harus dikurbankan. Jika pemilihan ulang diselenggarakan untuk memenuhi rasa keadilan, hal ini dapat mengesampingkan aspek kepastian hukum. Dia bertanya-tanya, “Kapan semua ini bisa diselesaikan? Apakah kita hanya akan terus melakukan PSU?” katanya.
Sekarang ini MK telah menginstruksikan adanya PSU di 24 wilayah terkait dengan Pilkada tahun 2024. Instruksi tersebut berasal dari putusan dalam rangkaian sidang PHPU kepala daerah yang dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan pemutakhiran suaka umum (PSU) di sepuluh wilayah dalam dua periode terpisah. Tahap awal dari PSU ini dilangsungkan pada tanggal 22 Maret 2025 di empat kabupaten yaitu Barito Utara, Siak, Bangka Barat, dan juga Magetan. Di keempat tempat tersebut, pelaksanaan PSU berfokus hanya di sejumlah area TPS saja.
Selanjutnya, KPU akan meneruskan PSU di 5 wilayah pada hari Sabtu, 5 April 2025. Lima wilayah tersebut mencakup Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; serta Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Penyelenggaraan PSU yang terakhird i lakukan di Kabupaten Kepulauan Talaud pada hari Rabu, 9 April 2025.
KPU melaporkan bahwa terdapat tujuh kasus pemilihan suara ulangan (PSU) yang diajukan bandingnya di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data dari situs web MK, enam paslon dalam pemilu daerah telah mengajukan gugatan atas hasil PSU tersebut. Gugatan berasal dari kabupaten-kabupaten seperti Siak, Barito Utara, Kepulauan Buru, Taliabu, Banggai, serta Kepulauan Talaud.
Saat yang sama, wilayah lain seperti Kabupaten Puncak Jaya diajukan kembali untuk melakukan rekalkulasi. Menurut komisioner KPU August Mellaz, pihaknya masih belum memahami alasan para peserta pemilihan umum sebanyak tujuh orang tersebut meragukan hasil petugas pencoblosan suara tambahan (PSU) serta proses perhitungan ulang tersebut.
Pastilah kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam kemudian, namun informasi saat ini adalah seperti itu,” ungkap August Mellaz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 15 April 2025. Dengan posisinya sebagai pengorganisir pemilihan susulan (PSU), August menyatakan bahwa KPU telah berupaya semaksimal mungkin. Ia menambahkan dengan kata-katanya sendiri, “Kami pun sudah menjalankan apa yang diperintahkan oleh MK.
“Bila nanti terdapat pemberitahuan perkara penggugat kembali, pasti ini adalah hak bagi seluruh peserta, kami wajib menghormatinya,” jelas August.
Setelah adanya gugatan hasil
PSU
, Dia menyatakan bahwa langkah berikutnya akan dilanjutkan ke MK.