17 Apr 2025, Thu

RDP DPRD, Ketua FPHJ Eka Santosa Pertanyakan Gubernur Dedi Mulyadi Tentang Tata Ruang Dan Tata Pemerintahan


PR JABAR

– Kelompok Pendukung Perlindungan Hutan Jawa muncul pada sesi dialog bersama DPRD Jawa Barat tentang penutupan area wisata di Puncak serta Kabupaten Bandung Barat, pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025.

Ketua FPHJ Eka Santosa menyebutkan bahwa tindakan penyegelan oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersifat sembarangan dan tidak memiliki landasan hukum yang cukup. Oleh karena itu, Eka meragukan pemahaman Dedi Mulyadi terkait perencanaan wilayah serta administrasi pemerintahan.

“Tetapi ketika membicarakan tentang pengalihan fungsi lahan untuk destinasi pariwisata, hal ini sebenarnya berkaitan dengan PTPN dan Perum Perhutani, yang bukan merupakan aset dari pemerintah daerah. Maka pertanyaannya adalah bagaimana korelasinya di sini? Ini lah yang harus menjadi fokus pembahasan,” jelas Eka saat menghadiri rapat dengar pendapat tersebut.

Eka mengatakan bahwa bila semua gedung milik para pebisnis yang telah disegel dan direncanakan untuk dirobohkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mendapatkan izinnya dengan lengkap.

“Berdasarkan penelusuruan yang telah saya lakukan, tampaknya tidak terdapat pelanggaran apa pun. Izin tersebut sudah komprehensif dan benar-benar sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Sehingga, kata Eka, para pelaku usaha wisata yang disegel hanya menjadi ‘korban’ kebijakan. Sebab, perijinan yang dikeluarkan oleh pemda sudah lengkap.

“Mohon dprd atau legislatif sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif harus objektif,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Salah satunya yakni DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat dan Kementerian untuk melakukan langkah tindak lanjut atas penghentian aktifitas dan memberikan kepastian hukum terhadap bangunan dan Kawasan yang telah dilakukan pembongkaran, penyegelan dan pengawasan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.

Berikutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menyokong Gubernur Jawa Barat dalam hal tersebut.

mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 Mengenai Pengelolaan dan Pemantauan

Alih Fungsi Lahan.

Selanjutnya melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan Kementerian

Lingkungan Hidup Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan aturan

Peraturan hukum yang diberlakukan untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi atau favoritisme.

Lainnya yang direkomendasikan adalah DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II

Jawa Barat serta Banten dan Perum Perhutani Wilayah Jawa Barat Banten untuk

konsentrasi pada sektor inti yaitu perdagangan komoditas perkebunan serta hutan

menahan pertumbuhan usaha-usaha lain dengan mengubah penggunaan tanah yang mungkin menyebabkan

menyebabkan kerusakan pada lingkungan serta menyalahi peraturan zonasi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *