politics.apabisa.com | apabisa.com
, JAKARTA – Persidangan Ke-12 Paripurna
DPD RI
dimulai dengan penyampaian temuan hasil pengumpulan aspirasi publik
daerah
.
Laporan itu menggambarkan masalah utama atau penting yang disampaikan oleh wakil dari bagian wilayah tertentu.
“Laporan reses dari wakil sub wilayah menjadi lebih ringkas sehingga badan pendukung bisa lebih terfokus pada penanganan aspirasi publik berupa masalah nasional. Sedangkan aspirasi lokal atau daerah akan diproses ulang oleh unit sub wilayah,” jelas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ketika membuka sidang paripurna ke-12 di gedung Nusantara IV kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/4/25).
Rekomendasi yang dikumpulkan dalam laporannya kali ini diserahkan oleh perwakilan dari Sub Wilayah Barat I yaitu Leni Haryati John Latief, Sub Wilayah Barat II Kondang Kusumaning Ayu, Sub Wilayah Timur I Al Hidayat Samsu, serta Sub Wilayah Timur II Sopater Sam kepada DPD RI selama Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.
“Menurut cakupan Komite I DPD RI, penting untuk meningkatkan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa serta Penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, DPD RI harus mendukung reformasi sistem pengawasan yang lebih inklusif dan jujur dalam menangani keuangan desa, seiring dengan banyaknya kasus penyalahgunaan dan kurangnya kemampuan manajemen Badan Usaha Milik Desa,” kata Leni Haryati.
Pada saat bersamaan, di wilayah timur I Al Hidayat, Samsu menganjurkan agar pemerintah membentuk regulasi pelaksana baru yang merupakan hasil turunan dari Undang-Undang tentang Desa.
“Pengaturan mengenai perencanaan dan implementasi pengembangan desa dan wilayah terpencil sebaiknya disesuaikan dengan cara yang sesuai dengan latar belakang dan kondisi geografi, sosial, budaya, serta aspek ekonomi di desa tersebut, mempertimbangkan kebutuhan unik setiap desa dan juga bijaksanasanya,” jelasnya.
Saran yang diberikan oleh Kondang Kusumaning Ayu kepada Komite II tentang sektor lingkungan hidup dan energi mencakup pentingnya memberikan prioritas pada pembangunan infrastruktur laut serta menolak agar hal tersebut termasuk dalam kebijakan penghematan anggaran.
“Kecenderungan ini dianggap sangat penting karena memiliki dampak yang meluas pada nelayan dan penduduk pantai serta keamanan pangan dalam sektor laut,” jelasnya.
Di kesempatan tersebut, wakil dari Sub Sektor II Timur Sopater Sam menyampaikan bahwa bahan-bahan yang dihasilkan dari masukan masyarakat setempat bagi Komite II berpusat pada isu-isu terkait dampak lingkungan serta peningkatan pengawasan hukum.
Menurut dia, area di timur masih mengalami masalah berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini karena kurangnya perlindungan hukum untuk hak milik lahan penduduk setempat, manajemen limbah yang tidak baik serta keterbatasan dalam mendapatkan akses ke sumber air minum yang layak.
“Maka dibutuhkan kebijakan seperti pelindungan lingkungan serta menjamin penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab,” katanya.
Selanjutnya, isu utama yang diangkat oleh wakil Sub Region Barat I dalam rapat Komite III menekankan pentingnya mempercepat proses transformasi pada sektor layanan kesehatan serta pendidikan agama. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peningkatan alokasi dana dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan setempat, terlebih lagi untuk kondisi pascatbencana dan masyarakat berisiko tinggi.
“DPD mengusulkan adanya kebijakan afirmatif terkait dengan akses pendidikan agama serta dukungan bagi institusi sosial berbasis agama,” ungkap Leni Haryati, seorang senator yang berasal dari Provinsi Bengkulu.
Dalam ranah Komite III, Al Hidayat Samsu mengatakan bahwa DPD RI harus memantau Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satu caranya adalah dengan mendorong pemangku kepentingan agar merumuskan dan meningkatkan Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-Pemudi) di seluruh wilayah.
“Perlu kita dorong para pemangku kepentingan agar dapat merumuskan dan memperkokoh sistem RAD-Pemuda sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Antar Sektoral Dalam Bidang Pemuda,” jelasnya.
Sehubungan dengan bidang Komite IV DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu menyatakan bahwa DPD RI mendukung pemecahan masalah seputar ekonomi dan perbankan. Salah satu aspek penting dari ini melibatkan OJK dan Bank Indonesia sebagai pihak utama yang harus dipanggil untuk berpartisipasi dalam diskusi kebijakan, terlebih soal pengawasan layanan pinjaman daring, regulasi profesi pendukung jasa keuangan, serta menjaga kesinambungan sistem transaksi pembayaran lokal.
“Kementerian Kominfo serta PPATK perlu bekerja sama dengan erat untuk menangani transaksi digital yang mencurigakan, ini meliputi pengawasan aliran uang dari perjudian daring dan platform ilegally,” tambahnya.
Temuan survei subwilayah Timur II menunjukkan bahwa Komite IV perlu mengedepankan konsentrasi mereka pada pelaksanaan pemantauan kebijakan Bank Indonesia.
Sopater Sam menganggap bahwa kebijakan Bank Indonesia yang rumit dan memberikan dampak terhadap situasi ekonomi publik, perlu adanya pengetahuan yang lebih mendalam dari masyarakat lokal tentang hal tersebut.
“Oleh karena itu, dibutuhkan sosialiasi, partisipasi, serta pemantauan dari semua pihak dalam masyarakat setempat. Akses ke informasi mengenai kebijakan perbankan harus ditingkatkan sehingga warga bisa menggunakan data tersebut untuk meningkatkan pengetahuan finansial dan pendapatan ekonominya,” jelas Sopater.
Selanjutnya, aspirasi yang terkandung dalam laporannya oleh BULD, DPD RI menekankan pentingnya mengoptimalkan pemberesan wilayah serta manajemen limbah. Oleh karena itu, diperlukan usaha mempermudah proses dan menerapkan teknologi digital pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Terkait dengan penanganan limbah, DPD harus mendukung teknologi manajemen yang canggih serta peraturan terintegrasi antar departemen,” jelas Leni Haryati.
(fri/jpnn)