17 Apr 2025, Thu

TPPU Syilvia Lewandowski, KPK Panggil Pengacara dari Visi Law Office untuk Dimintai Keterangan



politics.apabisa.com | apabisa.com


,


Jakarta


– Komisi Anti-Korupsi (
KPK
Lanjutkan pemeriksaan mengenai kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret mantan Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo
(PADA) Hari Senin, tanggal 14 April 2025, tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang bernama Maulana Tegar Bagaskara di gedung berwarna merah putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), letaknya di wilayah Jaksel atau Jakarta Selatan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan proses pemeriksaan saksi berkaitan dengan tuduhan Transaksi Piutang Tak Sah atau Transfer Pietas Tanpa Persetujuan, yang berhubungan dengan tersangka SYL,” ungkap Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, lewat pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.

Menurut data yang dikumpulkan Tempo, Maulana terdaftar sebagai pengacara di Visi Law Office, sebuah perusahaan hukum yang dibentuk oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencarian di kantor perusahaan ini yang ada di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Maret kemarin. Pemeriksaan tersebut juga diamati oleh Rasamala Aritonang, mantan pekerja KPK yang saat ini juga aktif sebagai pengacara di tempat tersebut.

Pemeriksaan AML terhadap SYL mengacu pada ekspansi penyelidikan tentang dugaan suap dalam Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023. Di sana, MA menolak banding yang disampaikan oleh Syahrul.

Putusan kasasi nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya diberikan pada tahap banding. Walaupun menolak upaya kasasi, panel hakim melakukan koreksi pada frasa terkait dengan uang ganti rugi.

“Mencapai hukuman bagi terdakwa agar mengeluarkan gantinya berupa uang senilai Rp 44.269.777.204 tambah 30 ribu dolar AS, kurangkan dengan total kekayaan yang telah diamankan dalam kasus ini dan kemudian diambil alih oleh negara, serta subsidi selama 5 tahun penjara,” seperti tertulis dalam isi vonis itu.

Majelis kasasi diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Putusan diambil pada Jumat dan kini tengah dalam proses minutasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *