Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Implementasi PP Tunas
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
- X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
- TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
- Empat platform lainnya, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.