Jakarta, BeritaKomdigi – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah krusial pemerintah Indonesia dalam membentengi privasi dan data pribadi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), menekankan urgensi kehadiran PP Tunas. Menurutnya, aturan ini adalah respons terhadap maraknya kasus eksploitasi dan monetisasi data anak secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab yang telah terjadi di berbagai negara.
Anak Rentan Eksploitasi Data
Meutya Hafid menyoroti bagaimana data privasi anak-anak seringkali tersebar di berbagai platform media sosial tanpa disadari sepenuhnya oleh mereka. “Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” ujar Meutya.
Dalam era digital yang semakin lekat dengan media sosial, proteksi terhadap anak di ruang digital menjadi semakin genting. Platform digital diharapkan tidak lagi membeda-bedakan perlakuan dalam hal memproteksi anak-anak, karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama dan berhak atas perlindungan yang setara.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” tegas Meutya, didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.
Delapan Platform Digital Jadi Prioritas Awal
Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat hak-hak mereka di ruang digital tidak terlindungi. Penerapan awal PP Tunas akan membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Tercatat, ada delapan platform digital besar yang menjadi target utama penerapan aturan ini:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Hingga satu hari sebelum implementasi penuh PP Tunas, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, dilaporkan baru dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang menunjukkan kepatuhan.