Beranda Politik Amunisi KKB Disita, MK Tolak Uji Materi Hasto: Rentetan Kaba...
Politik

Amunisi KKB Disita, MK Tolak Uji Materi Hasto: Rentetan Kabar Hukum Pekan Ini!

- 10 Views 2 menit baca
Amunisi KKB Disita, MK Tolak Uji Materi Hasto: Rentetan Kabar Hukum Pekan Ini!

Jakarta – Awal pekan ini diwarnai oleh serangkaian kabar penting dari ranah hukum di Indonesia pada Senin (2/3/2026). Sorotan utama tertuju pada keberhasilan tim gabungan TNI/Polri mengamankan ratusan butir amunisi milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satgas Habema, Satgas Rajawali, dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, sebanyak 561 butir amunisi dari berbagai kaliber berhasil diamankan dari markas KKB Aibon Kogoya. Keberhasilan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah rawan konflik di Papua.

Sementara itu, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan substansi norma yang terdapat dalam Undang-Undang Tipikor.

Selain dua kabar utama tersebut, beberapa perkembangan hukum lainnya turut mencuri perhatian publik. Kejaksaan menuntut mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, dengan pidana 14 tahun penjara terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga aktif melakukan penyelidikan. Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di sektor transportasi.

Tak hanya itu, KPK juga menyatakan sedang memetakan celah korupsi pada program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan. Langkah ini diambil menyusul munculnya isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). KPK berkomitmen untuk memastikan program yang bertujuan mulia ini bebas dari praktik korupsi.

IKLAN