Jakarta, CNN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, digiring ke mobil tahanan setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama dalam rangka penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Bantahan Yaqut dan Protes Anggota Banser
Sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam, Yaqut Cholil Qoumas sempat memberikan pernyataan kepada awak media. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tegas Yaqut.
Di saat yang bersamaan, pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan rombongan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan. Mereka menyuarakan keyakinan bahwa Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.
- "KPK zalim, KPK zalim," seru anggota Banser berulang-ulang di halaman gedung, menunjukkan solidaritas mereka.
Kronologi Penahanan dan Pemeriksaan Sebelumnya
Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Mengenakan jaket krem dan peci hitam, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Yaqut saat tiba di markas KPK siang tadi.
Dua Tersangka, Pencegahan ke Luar Negeri, dan Penyitaan Barang Bukti
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan secara fisik oleh KPK.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
- Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
- Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
- Rumah ASN Kementerian Agama di Depok.
- Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, banyak barang bukti yang diduga terkait dengan perkara telah disita. Barang bukti yang disita meliputi:
- Dokumen-dokumen penting.
- Barang Bukti Elektronik (BBE).
- Kendaraan roda empat.
- Properti lainnya.
Kasus ini terus bergulir di KPK, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.