Beranda Politik Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Disahkan Cepat: Kunci Perlin...
Politik

Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Disahkan Cepat: Kunci Perlindungan PRT & Peta Jalan Ekonomi Nasional

- 16 Views 1 menit baca
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Disahkan Cepat: Kunci Perlindungan PRT & Peta Jalan Ekonomi Nasional

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan desakannya agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Lembaga ini meminta DPR RI untuk menyelesaikan pengesahan RUU krusial ini dalam satu masa sidang saja, tanpa menunda-nunda lagi.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menegaskan urgensi RUU PPRT agar tidak berlarut-larut. "Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," ujar Maria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Mengapa RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan?

Menurut Maria Ulfah, pengesahan RUU PPRT memiliki peran strategis dan mendesak, terutama sebagai bagian integral dari peta jalan ekonomi perawatan (care economy) di Indonesia. Pemerintah sendiri telah meluncurkan inisiatif peta jalan ini, dan PRT merupakan komponen esensial di dalamnya.

  • Pilar Ekonomi Perawatan: Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah tulang punggung yang menopang partisipasi kerja keluarga lain. Namun, peran mereka sering kali dianggap sebagai tugas alamiah, sehingga nilai ekonominya tidak diakui. Ini adalah bentuk bias gender yang harus diakhiri.
  • Pengakuan Nilai Ekonomi: Pengesahan RUU PPRT akan mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan bernilai ekonomi, memberikan penghargaan yang layak bagi kontribusi PRT.
  • Perlindungan Kerja Adil: RUU ini akan menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, menjamin hak-hak PRT dan mencegah eksploitasi.
  • Mendukung Pengembangan Sektor: Kehadiran undang-undang ini juga akan mendukung pengembangan sektor ekonomi perawatan nasional secara keseluruhan, menciptakan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan berkeadilan.

Menepis Kekhawatiran: Harmoni Sosial dan Budaya

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menepis anggapan bahwa RUU PPRT dapat bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sebaliknya, Devi berpendapat bahwa RUU PPRT justru akan memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan hubungan kerja akan menjadi lebih transparan, setara, dan saling menghargai. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan berbudaya, sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.

IKLAN