Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya melancarkan respons tajam terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026), KPK menuding Yaqut "terlihat" berupaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tudingan ini muncul sebagai jawaban atas argumen kuasa hukum Yaqut yang menyatakan kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka yang sebenarnya. KPK menilai dalil tersebut sebagai upaya untuk meniadakan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan sejak tahun 2025.
KPK: Yaqut Berusaha Menghindar dari Proses Hukum
Biro Hukum KPK menegaskan bahwa dalil Yaqut yang mengaku belum menerima surat penetapan tersangka adalah bagian dari upaya menghindar. Menurut KPK, surat perintah penyidikan yang mendasari proses hukum ini telah dikeluarkan sejak 8 Agustus 2025 dengan nomor 61.
"Bahwa Pemohon kelihatan menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon ingin meniadakan adanya surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025 sebagaimana surat perintah nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025 yang mendasari awal penyidikan yang dilakukan oleh Termohon," kata Biro Hukum KPK saat membacakan duplik.
Bukti Pemeriksaan dan Gelar Perkara
KPK juga membantah klaim bahwa penetapan tersangka tidak sah. Mereka menegaskan bahwa Yaqut sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan:
- 7 Agustus 2025: Permintaan keterangan yang ditandatangani oleh Yaqut.
- 1 September 2025: Permintaan keterangan lanjutan yang juga ditandatangani oleh Yaqut.
Selain itu, Biro Hukum KPK menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara secara komprehensif. Gelar perkara ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang seluruhnya dituangkan dalam berita acara ekspose.
Permohonan KPK kepada Hakim
Berdasarkan seluruh argumen dan bukti yang disampaikan, Biro Hukum KPK mengajukan permohonan kepada hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk:
- Menolak permohonan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.
- Menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah dan berdasarkan hukum.
- Menyatakan Termohon (KPK) berwenang melakukan penyidikan perkara a quo.
- Menghukum Pemohon (Yaqut) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menyeret nama Staf Khusus Yaqut, Ishfah, yang sebelumnya telah disebutkan dalam konteks penyidikan oleh KPK.