Beranda Politik KPK Dikritik Tak Punya Bukti Cukup
Politik

KPK Dikritik Tak Punya Bukti Cukup

- 13 Views 1 menit baca
KPK Dikritik Tak Punya Bukti Cukup

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Salah satu tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Hal ini dikarenakan standar minimal dua alat bukti diposisikan bukan sekadar kuantitas, melainkan dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.

  • Penetapan tersangka harus dilakukan oleh Penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik.
  • KUHAP baru juga mendefinisikan bahwa alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara harus berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
IKLAN