KPK mengungkap bahwa terdapat aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Kasus Korupsi Haji
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan ada dugaan manipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
- KPK menemukan bahwa uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sekitar US$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel.
- Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.