Beranda Politik Terkuak! Skandal Lobi Kuota Haji Tambahan: Bos Maktour Surat...
Politik

Terkuak! Skandal Lobi Kuota Haji Tambahan: Bos Maktour Surati Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Korupsi

- 8 Views 1 menit baca
Terkuak! Skandal Lobi Kuota Haji Tambahan: Bos Maktour Surati Eks Menag Yaqut, KPK Dalami Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta baru dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Kali ini, KPK membongkar adanya surat yang dilayangkan oleh Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut berisi permohonan agar Maktour dapat jatah kuota haji tambahan.

Kronologi Dugaan Lobi Kuota Haji Tambahan

Peristiwa ini, menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, bermula pada Mei 2023. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Peluang ini kemudian dimanfaatkan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad mengirimkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas. Tujuan surat tersebut adalah untuk "memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan" yang baru saja diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

"Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU ya, mengirimkan surat kepada Saudara YCQ. Ya ini SATHU itu Asosiasi Travel Haji ya, ini ada asosiasi-asosiasi ada forum-forum ya. Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (12/3) malam.

Keterlibatan Pejabat Kementerian Agama

Tak hanya surat, Asep Guntur juga menyebut bahwa Fuad Hasan Masyhur melakukan komunikasi intensif dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Komunikasi ini membahas surat tersebut serta kesiapan asosiasi travel haji dalam menyerap kuota tambahan.

Setelah komunikasi tersebut, Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan ini kemudian disetujui oleh Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut:

  • Dari total 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
  • Sedangkan 640 kuota lainnya diberikan untuk jemaah haji khusus.

Pelonggaran Aturan dan Dugaan Pungutan Liar

KPK juga menyoroti adanya pelonggaran aturan terkait keberangkatan jemaah haji khusus dalam kebijakan tersebut. Pelonggaran ini diduga atas perintah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut.

Pelonggaran aturan tersebut memungkinkan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama, tanpa harus mengikuti nomor urut antrean yang panjang. Kondisi ini kemudian diduga dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar.

Rizky Fida Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, melalui stafnya, diduga mengumpulkan "fee". Besaran fee ini mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta (kurs saat itu) untuk setiap jemaah yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan haji.

Pengembangan Kasus oleh KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus bergulir di KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan sejumlah tindakan terkait perkara ini, di antaranya:

  • Penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk empat unit mobil dan lima bidang tanah.
  • Dugaan adanya aliran uang korupsi haji ke Panitia Khusus (Pansus) DPR.
  • Rencana pemanggilan staf khusus eks Menteri Agama pada pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap aspek dalam kasus ini demi mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

IKLAN