Saturday, 14 March 2026 Tentang Kami Kontak
Beranda Politik TEROR KEJAM! Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Infid: Ini B...
Politik

TEROR KEJAM! Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Infid: Ini Bukan Pidana Biasa, Ancaman Demokrasi!

- 8 Views 1 menit baca
TEROR KEJAM! Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Infid: Ini Bukan Pidana Biasa, Ancaman Demokrasi!

JAKARTA - INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesian Development (Infid) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Infid menegaskan bahwa serangan brutal ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman suara kritis para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Eksekutif Infid, Siti Khoirun Nikmah, mengungkapkan bahwa kuat dugaan serangan ini merupakan bagian dari pola intimidasi berkelanjutan terhadap kerja-kerja pembela HAM. "Tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga kuat dugaan serangan ini bermotif intimidasi terkait kerja-kerja HAM yang dilakukan korban," ujar Siti dalam keterangan tertulisnya pada 13 Maret 2026.

Kronologi dan Kondisi Korban

Teror terbaru terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie sedang dalam perjalanan pulang setelah merekam podcast di kantor YLBHI yang membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI". Ia diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Akibat serangan keji tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen di sekujur tubuhnya, meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. Saat ini, Andrie Yunus tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan direncanakan akan menjalani operasi cangkok membran amnion pada mata untuk memulihkan penglihatannya.

Intimidasi Berulang Terkait Kerja HAM

Infid menyoroti bahwa insiden ini bukanlah kali pertama Andrie Yunus menghadapi intimidasi. Sebelumnya, ia telah mengalami serangkaian teror pasca "Aksi Geruduk Fairmont" pada Maret 2025. Aksi tersebut merupakan protes koalisi masyarakat sipil terhadap rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tertutup dan diam-diam. Selain itu, Andrie juga aktif dalam berbagai aksi protes publik pada Agustus 2025.

Keterkaitan antara serangan dan aktivitas HAM Andrie semakin memperkuat dugaan motif intimidasi. Pekerjaan Andrie yang gigih dalam mengadvokasi isu-isu HAM, termasuk kritik terhadap militerisasi dan revisi UU TNI, menjadikannya target potensial bagi pihak-pihak yang ingin membungkam suara kritis.

Seruan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Siti Khoirun Nikmah menegaskan bahwa sebagai pembela HAM, Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan penuh dari negara. Hak ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Infid bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengungkap dalang di balik teror keji tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya intimidasi serupa terhadap pembela HAM lainnya di Indonesia.

IKLAN