Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengumuman ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada awal pekan ini.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap melalui operasi senyap KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, meskipun Wakil Bupati kemudian dipulangkan. Bersamaan dengan penangkapan, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting.
- Dokumen terkait proyek
- Barang Bukti Elektronik (BBE)
- Uang tunai senilai Rp756,8 juta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Daftar Lengkap 5 Tersangka Kasus Suap Rejang Lebong
Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Asep Guntur Rahayu merinci identitas kelima tersangka beserta peran masing-masing:
Penerima Suap:
- Muhammad Fikri Thobari: Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Harry Eko Purnomo: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Pemberi Suap:
- Irsyad Satria Budiman: Pihak dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala: Pihak dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro: Pihak dari CV Alpagker Abadi.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk tersangka penerima suap, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Bupati sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di seluruh lapisan pemerintahan.