Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya melontarkan kritik keras terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kritik ini muncul setelah Fadia Arafiq mengakui ketidakpahamannya terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, padahal ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Bima Arya menegaskan bahwa setiap individu yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah seharusnya telah memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai terkait kepemimpinan serta administrasi pemerintahan daerah.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
Menurut Bima, seorang kepala daerah bukan hanya pimpinan tertinggi birokrasi di wilayahnya, tetapi juga harus menguasai, mengendalikan, dan bertanggung jawab penuh atas segala aspek pemerintahan. "Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima dalam konfirmasi tertulis pada Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, jika latar belakang seorang kepala daerah bukan dari politik pemerintahan, maka proses belajar harus dilakukan dengan cepat. Bima juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan diri pada Sekretaris Daerah (Sekda), karena Sekda bertugas menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior.
Pesan Integritas dan Pengabdian
Bima Arya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah rakyat dengan jujur dan menjauhi praktik korupsi. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencarian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. "Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," jelas Bima.
Kronologi Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026.
Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 Maret 2026.
Fadia disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang anti-korupsi, yaitu:
- Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berhasil diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari.