Beranda Politik Geger! Jimly Usul Fraksi DPR Hanya Dua Barisan Besar: Pemeri...
Politik

Geger! Jimly Usul Fraksi DPR Hanya Dua Barisan Besar: Pemerintah dan Oposisi, Demi Demokrasi Kuat

- 11 Views 1 menit baca
Geger! Jimly Usul Fraksi DPR Hanya Dua Barisan Besar: Pemerintah dan Oposisi, Demi Demokrasi Kuat

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membuat gebrakan dengan mengusulkan perombakan fundamental struktur fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat dengar pendapat terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa, 10 Maret 2026, Jimly mendorong agar partai politik di parlemen hanya dibagi menjadi dua barisan besar: barisan pendukung pemerintah dan barisan oposisi sebagai penyeimbang kekuasaan.

Usulan radikal ini disampaikan Jimly di hadapan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia agar tidak terjebak dalam formalitas pengumpulan suara semata.

Demokrasi Bukan Sekadar Pemilu dan Mayoritas

Jimly menekankan bahwa esensi demokrasi jauh melampaui proses pemilihan umum atau sekadar pengambilan keputusan mayoritas. "Demokrasi bukan sekedar pemilu. Demokrasi bukan sekedar pengambilan keputusan secara demokratis. Enggak cukup. Itu prinsipnya mayoritas berkuasa," tegas Jimly.

Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia berpandangan bahwa pendapat publik harus terwadahi secara institusional di parlemen. Meskipun jumlah partai politik di Indonesia boleh banyak, Jimly mengusulkan agar ketika memasuki ranah DPR, mereka melebur menjadi dua kubu utama:

  • Barisan Pemerintah: Terdiri dari partai-partai pendukung koalisi pemerintah.
  • Barisan Oposisi/Pengimbang: Terdiri dari partai-partai di luar koalisi pemerintah yang berfungsi sebagai kontrol dan penyeimbang.

Mekanisme Implementasi dan Batasan Kursi

Secara teknis, Jimly menjelaskan bahwa gagasan ini bisa diakomodasi dengan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Untuk memastikan fungsi kontrol tetap berjalan efektif, Jimly mengusulkan adanya batasan jumlah kursi yang dikuasai oleh barisan pemerintah, maksimal 60 persen. Dengan demikian, akan tersisa ruang 40 persen bagi kekuatan pengimbang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kritik.

Ancaman Tanpa Oposisi Kuat

Jimly mewanti-wanti bahwa ketiadaan oposisi yang kuat dapat membahayakan demokrasi. "Kalau tidak ada begitu, ini mohon maaf saja, saya orang dari luar melihat tidak ada partai yang mau oposisi, maunya ikut ikut semua. Nah ini membahayakan demokrasi. Serius ini, jadi nanti demokrasi itu hanya mengambil keputusan aja tok begitu loh," ujarnya penuh perhatian.

Selain itu, Jimly juga mengingatkan para legislator di Senayan untuk tidak lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penundaan RUU Pemilu, menurutnya, kerapkali dihindari karena kekhawatiran akan kegaduhan politik, padahal substansi reformasi sangat dibutuhkan.

Usulan Jimly ini diharapkan dapat memicu diskusi mendalam di kalangan anggota parlemen dan masyarakat luas mengenai masa depan sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.

IKLAN