Konfederasi Rakyat Pekerja mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan. RUU ini masih dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat setelah mandek 22 tahun.
Isu Krusial
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka mengatakan terdapat sejumlah isu krusial yang perlu diakomodir dalam penyusunan rancangan RUU PPRT. Isu tersebut antara lain pendefinisian terhadap profesi pekerja rumah tangga, pengaturan mengenai hak dan kewajiban, serta pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
- Pendefinisian terhadap profesi pekerja rumah tangga harus ditegaskan dalam RUU tersebut.
- Pengaturan mengenai hak dan kewajiban juga perlu untuk diatur, termasuk jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
- Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga harus diatur dalam RUU tersebut.