Jakarta – Kasus penipuan bisnis raket padel yang menimpa seorang wanita bernama Lenny di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan kerugian fantastis mencapai Rp 300 juta, kini telah berakhir damai melalui jalur restorative justice. Pelaku berinisial FR, 26 tahun, berhasil ditangkap, dan uang korban telah dikembalikan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa FR ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2026, setelah laporan dari korban. “Pelakunya perempuan inisialnya FR usianya 26 tahun. Kami tangkap pada Sabtu 7 Maret 2026 kemarin,” kata Alexander, dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).
Kronologi Penipuan Bisnis Raket Padel
Penipuan ini bermula ketika FR menghubungi Lenny melalui pesan WhatsApp. FR mengaku sebagai teman lama korban dan menawarkan kerja sama dalam bisnis jual beli raket padel yang menjanjikan. Komunikasi keduanya pun semakin intens.
Setelah meyakinkan korban, FR meminta bantuan Lenny untuk menjadi perantara dalam bisnis tersebut. Tanpa ragu, Lenny kemudian mentransfer uang sebesar Rp 300 juta kepada FR. Namun, setelah pengiriman uang, bisnis yang dijanjikan FR tidak kunjung menunjukkan kejelasan, membuat Lenny menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Penangkapan Pelaku dan Terungkapnya Dalang
Menindaklanjuti laporan Lenny, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap FR di Langkat, Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa FR ternyata hanya bertindak sebagai penampung uang milik Lenny.
Alexander menambahkan, suami FR diduga kuat merupakan dalang utama di balik aksi penipuan ini. Lebih lanjut, terungkap bahwa suami FR pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba. “Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online,” ungkap Alexander, mengindikasikan bahwa jaringan penipuan ini mungkin lebih luas.
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Damai
Meskipun telah menjadi korban penipuan dengan kerugian besar, Lenny memilih jalur kekeluargaan setelah FR menyatakan niatnya untuk mengembalikan seluruh uang sebesar Rp 300 juta. Kasus ini kemudian diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
“Korban ini lebih memilih untuk dikembalikan duitnya. Waktu itu langsung damai,” jelas Alexander. Dengan pengembalian uang secara penuh kepada korban, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, menandai berakhirnya kasus penipuan bisnis raket padel tersebut.