Bekasi, Jawa Barat – Tragedi memilukan kembali mengguncang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sore. Longsoran gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV menelan empat korban jiwa, menjadi bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota yang tak lagi bisa ditoleransi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, usai meninjau lokasi kejadian pada Senin (9/3/2026), dengan tegas menyebut insiden ini sebagai "fenomena gunung es". Menurutnya, tragedi Bantargebang adalah cerminan dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang telah menanggung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun terakhir.
Alarm Keras dari Menteri LH
"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," tegas Menteri LH Hanif. Ia menekankan bahwa metode open dumping yang masih diterapkan di TPST Bantargebang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sistem pengelolaan yang ada dinilai tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga maupun petugas, serta menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif. "Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.
Pihak Kementerian LH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas untuk memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut ini tidak kembali memakan korban jiwa. Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan teridentifikasi sebagai Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Sejarah Kelam dan Insiden Berulang
TPST Bantargebang, yang menjadi tumpuan sampah Jakarta, memiliki sejarah panjang tragedi mematikan yang berulang:
- Tahun 2003: Longsor permukiman yang menelan korban jiwa.
- Tahun 2006: Runtuhnya Zona 3 yang menimbun puluhan pemulung dan menyebabkan korban jiwa.
- Januari 2026: Amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.
- Maret 2026: Runtuhnya kembali gunungan sampah yang mematikan ini.
Rangkaian insiden ini menunjukkan pola kegagalan sistemik yang terus berlanjut. Menteri Hanif menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping yang mengancam nyawa dan merusak lingkungan. Ini adalah panggilan darurat untuk perubahan fundamental dalam pengelolaan sampah demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.